Aturan Terbaru 2024 dari Mendagri, Melanggar Sanksi Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Petahana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terbitkan aturan terbaru 2024--Foto : Kemendagri

KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru bagi ASN dan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dilansir dari berbagai sumber, Minggu 14 April 2024, aturan yang dikeluarkan Mendagri dibebankan kepada Aparatur Sipil Daerah (ASN) yakni aturan tentang siap kapan saja dimutasi.

Sebenarnya mutasi yang akan dilakukan ini mempunyai tujuan yang sangat baik bagi ASN.

Tujuan mutasi adalah untuk meningkatkan atau mengembangkan karier ASN, dengan perpindahan keposisi yang lebih baik dan tepat tentunya.

BACA JUGA:4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat Oleh Bupati Musi Rawas, Begini Tegas Kepala BKPSDM

Namun kebanyakan para ASN merasa terbebani dengan aturan mutasi yang dilakukan pemerintah.

Ada beberapa alasannya, tetapi alasan terbanyak disampaiakn ASN ialah tak ingin jauh dari tempat tinggal.

Berkaitan dengan mutasi ASN, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN yang tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Jadi berdasarkan surat Mendagri tersebut bagi kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.

BACA JUGA:Terjadi Debat Table Begini Tanggapan Pengamat Terkait Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas

Aturan mutasi ASN ini telah diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024.

Sehingga dengan telah diterbitkan aturan ini, maka ada larangan bagi para kepala daerah melakukan mutasi ASN.

Bahkan bagi kepala daerah yang masih tidak patuh pada aturan ini dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut tertera dalam pada Pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan