Pemkab Musi Rawas Akui Ada Kekeliruan Sebelum Melantik 186 Pejabat

Sekda Musi Rawas Ali Sadikin-Foto : Dokumen -Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diam-diam Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan pelantikan terhadap 186 pejabat. Keputusan tersebut No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.

Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 15 April 2024. 

Pencabutan SK pelantikan ini diakuinya, secepatnya mereka lakukan setelah mengetahui jika pelantikan yang mereka laksanakan pada 22 Maret 2024 mengalami kekeliruan.

"Untuk itu sebelum cuti hari Raya Idul fitri 1445 H yang lalu, setelah mengetahui  adanya kekeliruan dalam penetapan itu kita langsung ambil langkah pembatalan dan permohonan izin melantik pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan kabupaten Musi Rawas, yang di lantik pada tanggal 22 maret yang lalu. Informasi kan akhir-akhir ini, tapi begitu setelah mengetahui itu kami langsung memproses nya," tegas Ali Sadikin.

BACA JUGA:4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat Oleh Bupati Musi Rawas, Begini Tegas Kepala BKPSDM

BACA JUGA:Terjadi Debat Table Begini Tanggapan Pengamat Terkait Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas

Setelah di terbitkan keputusan Bupati Musi Rawas tentang  pencabutan pelantikan terhadap 186 pejabat struktural di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan sesuai dengan isi keputusan Bupati kabupaten Musi Rawas, maka pejabat yang dilantik tersebut kembali ke jabatan lama, sambil menunggu izin dari Kemenpan RB. 

"Yang keliru seperti ini tidak hanya kita saja tetapi banyak Kabupaten, Kota bahkan Provinsi  yang melakukan hal yang sama, salah dalam menerjemahkan PKPU tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan, didalam salah satu pasal PKPU tersebut menyebutkan bahwa penetapan calon itu 22 september  dan di larang melantik enam bulan sejak tanggal 22. Maka di larang melantik itu per tanggal 22 bukan hari terakhir melantik.

"Disana lah terjadi salah terjemah ," tegasnya.

BACA JUGA:4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat

BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas, Jadi Debat Trouble Begini Tanggapan Pengamat

Ternyata 22 Maret sudah dilarang bagi kepala daerah melantik pejabat di lingkungan pemerintahan nya masing-masing, jadi disana itu ada kekeliruan dalam menyikapi PKPU tersebut.

Disinggung masalah tergangu apa tidak roda pemerintahan pasca pembantalan SK pelantikan, Ali mengaku sampai saat ini insya allah tidak ada masalah. Setiap alih jabatan itu ada batasan hak dan kewajibanya dalam hal tugas pokok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan