Istri Hendak Lihat Jenazah Suami Dihalangi Polisi, Berikut 7 Fakta Terkait Kematian Egi Pelaku Curas Mura

Wakapolres Musi Rawas, Kompol M Harsono SH, didampingi, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Propos, Ipda Krismanyanto, dan Kanit Pidum, Aiptu Erwin saat melakukan press rilis ung-Foto : Dokumen -Linggau Pos

Lalu, Egi diamankan, selanjutnya pelaku di bawa menuju kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit, pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh petugas sekitar 20 menit, namun takdir berkehendak lain nyawa pelaku tidak bisa tertolong.

"Pelaku Egi mengalami luka tembak di bagian kaki, paha, dan pinggang belakang tembus perut. Untuk Barang Bukti  diamankan, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta dua Butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (Bekas tembakan dari senjata tersangka)," paparnya

Wakapolres menambahkan, tersangka Egi, merupakan spesialias curas sekaligus sudah menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tgl 20 Juli 2023. 

Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/Sumsel, tgl 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.

6. Egi sebagai Otak Perampokan

Peran tersangka   Egi sesuai keterangan dari Mengki yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yaitu yang merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dikarenakan, Egi merupakan mantan karyawan Perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Perjuangan Evakuasi Jenazah Dalam Hutan Harus Jalan Kaki 6 Jam

Bahkan, tersangka Egi juga yang menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut (pisau, parang, kayu balok),  Tersangka, Egi yang memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan merampas tas milik korban serta membawa sepeda motor milik korban bersama tersangka Mengky. Bahkan, Tersangka Egi juga yang menjual sepeda motor hasil rampasan.

7. Keluarga Egi lakukan upaya hukum.

Sementara Zaini selaku keluarga Egi menyebut, meninggalnya Egi jadi duka mendalam bagi keluarga. Egi meninggalkan istri dan anak yang masih kecil. Jenazah Egi sampai di rumah duka pukul 12.00 WIB dan langsung dimakamkan di TPU Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas pukul 14.00 WIB.

"Sepertinya keluarga Egi akan melakukan upaya hukum, karena keluarga masih belum menerima kematian Egi," jelas Zaini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan