Dana Hibah Pilkada Cair, Tahap Pertama 40 Persen Sudah Disalurkan
Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan -Foto : M Yasin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas memastikan bahwa dana untuk pelaksaan Pilkada kabupaten Musi Rawas sudah tersedia. Hal itu sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan melalui Kabid Politik Dalam Negeri, H Ahmad Novandy mengatakan bahwa pencairan dana untuk pelaksanaan Pilkada dicairkan dua tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap ke-2 60 persen.
"Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Kebangpol sudah menyalurkan dana hibah tahap pertama sudah disalurkan pada tahun 2023 kepada penyenggera Pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas masing-masing 40 persen," katanya Kepada KORANLINGAUPOS.lD Jumat 19 Aril 2024.
Lebih lanjut Ivan panggilan akrapnya menjelaskan nilai dana tahap pertama untuk PU Koabupaten Musi Rawas yag sudah dicairkan Rp 19,4 miliar, sedangkan Bawaslu Rp 7,2 miliar.
BACA JUGA:Salah Satu Cara Pencegahan Stunting, Desa Pedang Musi Rawas Rutin Gelar Posyandu
Sedangkan untuk penyaluran tahap ke-2 sebesar 60 persen masih menunggu permintan dari KPU mapun Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. "Yang jelas dananya sudah tersedia Total dana hibah Pilkada untuk KPU Rp 42,6 miliar Bawaslu Rp 15,1 miliar," tambahnya.
Menurutnya Kebangpol Kabupaten Musi Rawas hanya menyalurkan dana hibah mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi tanggungjawab dan kewenangan penerima dana hibah dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Disamping dana hibah untuk KPU dan Bawaslu, Doddy Irdiawan menambahkan ada juga dana hiba untuk pengamanan penerima dana hibahnya Polres Musi Rawas.
Berita acara hibah untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada sudah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selaku pemberi dana hibah dan penerima dana hibah maka akan ditindaklanjuti dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
BACA JUGA:Rangkaian HUT ke-81 Musi Rawas Dimulai Begini Sejarah Berdirinya Kabupaten Musi Rawas
Di dalam NPH itu nanti tertuang pihak pertama menyerahkan dana hibah kepada pihak kedua. Pihak kedua harus bertangungjawab atas penggunaan anggaran tersebut," tambahnya.
Menurutnya anggaran pengamanan Pilkada tersebut digunakan untuk terkait pengamanan Pilkada. Pelaksan Pilkada 27 November 2024. Namun tahapannya sudah dimulai diantaranya perekutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pada tahapan peneriamaan PPK, PPS biasanya terjadi gesekan antara yang diterima dan yang tidak diterima. Anggaran dana hibah ini masuk di triwulan ke dua tahun 2024," sebutnya.
Menurutnya, selain Polres Musi Rawas Kodim 0406/Lubuklinggau juga diberikan dana hibah untuk pengamanan. "Rapat pembahasan dengan pihak Kodim sudah dilakukan," ucapnya.