Dana Hibah Pilkada Cair, Tahap Pertama 40 Persen Sudah Disalurkan

Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan -Foto : M Yasin/Linggau Pos-

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kepada Warga Binaan pada Semarak HBP ke-60

Momerandum of Understanding (MoU)  nanti akan dilaksanakan serentak 17 kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Gubernur Sumsel. "NPHD pengamanan Pilkada akan dilaksanakan serenatk di Gubernur Sumsel. Kita tinggal menunggu jadwal Gubernur. nanti pada saat MoU Kapolres Musi Rawas dan Dandim 0406/Lubuklinggau hadir ke Gubernur," jelasnya. 

Menurtunya, Pemerintah Daerah harus memberikan dukungan dana untuk pengamanan Pilkada. "Berdasarkan surat edaran dari mendagri dukungan dana pengamanan Pilkada harus dari Pemerintah Daerah," tambahnya. 

Dana hibah tersebut nantinya masuk ke rekening penerima hibah. Anggarannya sudah masuk di APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024 di Kesbangpol.     

Sementara itu mengenai dana hibah pelaksaan Pilkada di KPU Kabupaten Musi Rawas dan Bawaslu Kabupaten sebesar 40 persen yang sudah ditransper ke rekening penerima tahun anggaran 2023 belum bisa digunakan karena menungguh petujuk tehnis dari KPU RI dan Bawaslu RI.

BACA JUGA:Salah Satu Cara Pencegahan Stunting, Desa Pedang Kabupaten Musi Rawas Rutin Gelar Posyandu

"Sisanya 60 persen belum kita transper karena yang 40 persen belum bisa digunakan karena menunggu petujuk tehnis dari KPU RI dan Bawaslu RI," ungkapnya. 

Untuk diketahui berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang  Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubenur Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024

Disebutkan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai Rabu 17 April 2024 hingga Selasa 5 November 2024

Pembentukan Pengawas Kecamatan, Panwas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai jadwal ditetapkan Bawaslu

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilu dimulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Kunjungan dan Monev Kadivpas Kemenkumham Sumsel

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat, 1 Mei 2024 hingga Senin 23 September 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan