Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tes Urine, Ini Syarat PB dan CB
Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Usai Laksanakan Tes Urine-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tes urine.
Ter urine ini dikhususkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima progam.
Program yang dimaksud adalah program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan tes urine ini yang merupakan program PB dan CB dilaksankan pada Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Idul Fitri Ceria, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi Lebaran Segini Jumlahnya
Tes urine ini dilaksanakan di ruang Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti.
Kegiatan ini salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti.
Karena perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Lalu salah satunya lagi, tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hasilkan Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomis
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Didik.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan pengecekan urine ini terus dilakukan bagi WBP menjelang bebas.
Baik itu Bebas Murni ataupun Bebas Bersyarat
“Tes urine tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut, memang benar harus berkelakuan baik," jelasnya.