10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Tidak sedikitnya bagi pengendara sepeda motor maupun kendaraan bermobil yang tak sadar akan kendaraan mereka terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk itu kalian harus mengetahui kendaraan yang dikemudikan apakah terjaring tilang elektronik atau tidak caranya sangatlah mudah.
Tilang elektronik ini telah diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2018 lalu.
Hal ini untuk mendukung penerapan pada lalu lintas adanya tilang elektronik dipasang kamera pemantau berteknologi canggih di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalur jalan tol dan jalan lainya.
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya
Jenis Pelanggaran kendaraan yang terkena Tilang Elektronik
Secara umum ada sekira 10 jenis pelanggaran kendaraan yang bisanya terkena tilang elektronik bilang yang terekam oleh kamera ETLE.
Berikut ini adalah sepuluh jenis pelanggaran kendaraan yang terkena tilang elektronik:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
BACA JUGA:Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir
Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
Melanggar batas kecepatan
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali