Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet

Tersangka Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33) yang diringkus Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

Barang bukti ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang di kenakan tersangka dan diakui tersangka bahwa seluruh BB tersebut adalah miliknya. “Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” Tambahnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan