MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal
Abdul Soed bersama kuasa hukumnya Abdul Aziz (tengah) saat menjelaskan hasil putusan Mahkamah Agung yang diajukan diajukan pemohon/penggugat Abdul Soed terkait sengketa Pilkades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara di Graha Pena Linggau-Foto : Dokumen Linggau Pos-
BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang
Terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp308.000.
Selanjutnya dijelaskan Abdul Aziz, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi PTUN Palembang, hakim menerima permohonan banding tergugat dalam hal ini Bupati Muratara.
Dalam putusan banding nomor 63/B/2023/PT.TUN.PLG pada Kamis, 13 Juli 2023, hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat.
Hakim juga memutuskan pembatalan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 276/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 16 Maret 2023
“Atas putusan banding ini, kami ajukan PK ke Mahkama Agung. Amar putusan tingkat PK, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan pada tingkat banding. Artinya ini upaya hukum terakhir dalam sengketa Pilkades Setia Marga,” terang Abdul Azis.
BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum
Abdul Azis berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang diputuskan hakim MA pada tingkat PK tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan MA untuk dijalankan masing-masing pihak.
“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis.
Sementara itu, Abdul Soed menyatakan, hasil putusan MA pada tingkat PK merupakan akhir dari sengketa Pilkades Setia Marga.
Dirinya berharap apa yang menjadi haknya dapat dijalankan semua pihak.
BACA JUGA:Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi
“Saya berterima kasih kepada semua pihak. Saya hanya memperjuangkan hak saya pada saat Pilkades Setia Marga telah dipilih oleh masyarakat,” harap Abdul Soed. (*)