129 Jiwa Warga Musi Rawas Penerima Program ATENSI Yapi Tersebar di 13 Kecamatan
Pendamping PKH sedang membantu pendampingan terhadap penerima Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu (Yapi) di Kabupaten Musi Rawas.-foto : dokumen Pendamping PKH Kabupaten Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jumlah penerima Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu (Yapi) di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 129 jiwa.
Penerima Program ATENSI Sapi tersebar di 13 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Kecamatan yang tidak dapat Suka Karya. "Data dari pusat memang tidak ada untuk warga Kecamatan Suka Karya," demikian kata Dede Pendamping PKH Kabupaten Musi Rawas kepada KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 5 Mei 2024.
Penerima Program ATENSI Yapi juga didampingi dan dibantu oleh Pendamping Progam Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Abon Ikan Lele Buatan Yayuk Yuliani Warga Desa Mana Resmi Musi Rawas Dipasarkan Hingga ke Pulau Jawa.
Pendamping PKH disamping melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap penerima bantuan sosial (Bansos) PKH juga membantu pendampingan terhadap penerima Program ATENSI Yapi.
Lebih lanjut Dede menambahkan bawah jumlah penerima berdasarkan kecamatan
1. Kecamatan BTS Ulu 4 orang yang dapat Program ATENSI Yapi tersebar di 4 desa.
2. Kecamatan Jayaloka 5 orang penerima tersebar di 4 desa.
3. Kecamatan Megang Sakti 4 orang penerim tersebar di 4 desa.
4. Kecamatan Muara Beliti 17 orang penerima tersebar di 7 desa.
BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Kick off Layanan Sertifikat Halal di Wisata Angkringan Kebun Belimbing
5. Kecamatan Muara Kelingi 24 penerima tersebar di 10 desa.
6. Kecamatan Muara Lakitan 4 orang penerima tersebar di 4 desa.
7. Kecamatan Purwodadi 8 penerima tersebar di 4 desa.
8. Kecamatan Selangit 5 orang penerima tersebar di 3 desa.
9. Kecamatan STL Ulu Terawas 6 orang penerima tersebar di 6 desa.
10. Kecamatan Sumber Harta 4 orang penerima tersebar di 3 desa.
BACA JUGA:Harga Biji Kopi Naik April-Mei 2024, Ternyata Ini Penyebab Kenaikan
11. Tiang Pumpung Kepungut 4 orang penerima tersebar di 3 desa.
12. Kecamatan Tuah Negeri 17 orang penerima tersebar di 6 desa.
13. Kecamatan Tugumulyo 29 penerima tersebar di 9 desa.
Sasaran Program ATENSI Yapi meliputi
1. Asistensi Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut ATENSI adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
BACA JUGA:Antusias Ikuti Program Sekolah Kejar Paket WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu adalah anak yang kehilangan ayahnya (yatim), ibunya (piatu) atau ayah dan ibunya (yatim piatu) dengan status keluarga tidak mampu atau tercatat dalam DTKS.
4. Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu adalah bantuan yang disalurkan secara tunai dan non tunai kepada Anak Yatim Piatu yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah
Ada 6 tujuan program ATENSI anak yatim piatu yakni :
1. Mendukung pemenuhan hidup layak agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal
2. Memperkuat tanggung jawab orang tua dan keluarga dalam memenuhi hak anak
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Kabupaten Musi Rawas Sudah Realisasi 21.754 KK
3. Menyediakan dan memfasilitasi perawatan/pengasuhan alternatif
4. Meningkatkan aksesibilitas anak untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya secara optimal
5. Mendukung pemulihan anak melalui terapi sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.
6. Mendukung anak hidup mandiri dan produktif dengan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai dengan bakat minatnya.
Setidaknya ada 5 kriteria penerima ATENSI YAPI
1. Anak Yatim Piatu yang kehilangan ayah, ibu, dan/atau ayah dan ibu karena meninggal dunia dan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
2. Anak Yatim Piatu yang orang tua atau keluarganya tidak mendapatkan bantuan sosial (PKH, Sembako atau bantuan sosial lainnya)
BACA JUGA:Petani Cabai Berharap Diberikan Penyuluhan Atasi Masalah Cuaca Ekstrim
3. Anak Yatim Piatu yang kondisi orang tua atau keluarganya fakir miskin, rentan, dan/atau tidak mampu
4. Anak Yatim Piatu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
5. Anak Yatim Piatu yang tinggal di keluarga inti, keluarga sampai derajat ketiga, pihak lain yang tidak memiliki ikatan keluarga, hidup sendiri dan lembaga sosial atau lembaga Pendidikan berbasis agama
Ada 2 kriteria lembaga yang memberikan pelayanan
1. Lembaga sosial (panti asuhan anak/ LKSA/lembaga asuhan anak) yang telah memiliki akte pendirian, badan hukum, surat ijin operasional, terakreditasi dan memberikan pelayanan kepada anak, baik di dalam maupun di luar lembaga.
2. Lembaga Pendidikan non formal berbasis agama (pesantren/ seminari) yang telah memiliki akte pendirian, badan hukum, surat ijin operasional dari kementerian agama, terakreditasi dan memberikan pelayanan kepada anak dalam.
BACA JUGA:Pasca Banjir Muratara, Warga Mengeluhkan Naiknya Harga Sembako
Cakupan Program diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak Yatim, Piatu dan yatim piatu, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga meliputi 4 inkator diantaranya.
Indikator 1: Dukungan pemenuhan gizi/nutrisi anak
Indikator 2: Dukungan psikososial (pertemuan penguatan anak dengan keluarga)
Indikator 3: Dukungan sosial untuk akses pendidikan (seragam, transportasi sekolah, buku, perlengkapan sekolah, guru pendamping) dan kesehatan (pemeriksaan kesehatan, dukungan pengobatan)
Indikator 4: Dukungan alat bantu aksesibilitas bagi anak disabilitas atau kebutuhan khusus. (*)