Pria ini Jual Ekstasi Pada Anggota BNN Lubuklinggau
Terdakwa Novian alias Yan (37) warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang tuntutan, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Novian alias Yan (37) dengan hukuman 10 tahun penjara. Warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini juga didenda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,Kamis (16/11/2023).
Novian yang kesehariannya menganggur ini disidang karena terbukti memiliki 20 butir pil ekstasi warna abu-abu dengan berat 7,47 gram.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dody Sohaidi, SH.
Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan terdakwa Novian alias Yan terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Asah Bakat Murid, SDN 24 Lubuklinggau Gandeng Faber Castell
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutan.
Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan terdakwa Novian alias Yan bersama Raden alias Den (DPO) Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 14.29 WIB diamankan di depan Pondok Pesantren Al-Azhar Kota Lubuklinggau di Jl Pelita Jaya, RT 07, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Penangkapan bermula Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Sakarya yang merupakan Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya pengedar narkotika yang memiliki nomor telepon 082376821617.
Berbekal informasi tersebut, Sakarya melaporkan informasi tersebut kepada Katim pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau.
Sehingga beberapa saat kemudian saksi bersama Ketua Tim Pemberantasan BNN Lubuklinggau yaitu saksi Muzamil beserta anggota BNN Lubuklingau lainnya melakukan under cover buy dengan cara menghubungi nomor telepon sesuai informasi tersebut dan memeriksa kebenaran informasi dengan cara memesan 20 butir narkotika jenis ekstacy melalui nomor telepon tersebut, lalu di tempat yang berbeda.
Pada Sabtu 03 Juni 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Raden alias Den (DPO) yang merupakan bandar narkotika pemilik nomor telepon 082376821617 dan berkata “Kamu ke sini, antar barang ekstacy di Pelita. Nanti ada yang mengambil sekalian ambil uang sisanya Rp 1 juta, nanti kirim Rp 700 ribu. Sisanya untuk kamu."