611 UMK di Musi Rawas Sudah Sertikasi Halal
SOSIALISASI : Pendamping Produk Halal Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas sedang melakukan sosialisasi produk halal di Destinasi Wisata Danau Aur Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini.-foto : dokumen PPH Kabupaten Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jumlah Usaha Mikro KecIl (UMK) yang sudah memiliki sertifikasi halal melalui program Sehati sebanyak 611.
Sehati merupakan program sertifikasi halal garis program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal tersebut seperti disampaikan Satgas Sertikasi Halal Kemenag Kabupaten Musi Rawas, Suwasno kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya jumlah UMK yang mengajukan sertikasi halal gratis sebanyak 615. Artinya ada 4 lagi yang belum terbit sertifikasi halalnya. "Kabupaten Musi Rawas peringkat ke-4 di Provinsi Sumsel," ucapnya.
BACA JUGA:Begini Cara Menanam dan Merawat Pepaya Varietas California Batang Pendek Berbuah Lebat
"Biasanya masalahnya ada yang kurang data, atau bisa juga ada yang perlu diperbaiki. Foto kabur dan sebagainya," ungkapnya.
Pendamping Produk Halal (PPH) Kabupaten Musi Rawas gencar melakukan sosialisasi program sertifikasi halal gratis ini.
Pasalnya tanggal 17 Oktober 2024 semua produk pangan sudah harus sertifikasi.
Pelaku UMK yang ingin mengurus sertifikasi halal dapat menghubungi Pendamping Produk Halal (PPH) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kemenag Kabupaten Musi Rawas yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
"Bagi pelaku usaha ingin mengajukan sertifikasi halal dapat menghubungi PPH LP3H yang ada di Kantor Kemenag atau KUA yang ada di kecamatan," ucapnya.
BACA JUGA:Jadi Berawal dari Sering Beli Madu Mantan Komisioner KPU Musi Rawas Membudidaya Lebah Trigona
“Bagi pelaku UMK mengurus sertifikasi halal ini gratis kerana ada program dari Pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI,” ucapnya.
Ditambahkannya, syarat untuk mengajukan sertikasi halal pertama produk yang akan didaftarkan sertifikasi halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.
Dijelaskannya pelaku usaha harus punya NIB, kalau tidak ada maka tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal untuk mendaftarkan produk halal.
“Ketika akan mendaftarakan produk hahal di aplikasi Si Halal harus ada NIB, kalau tidak ada NIB tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal,” jelasnya.
BACA JUGA:Pasok Listrik 197 kVA, Kantor Kajari PALI Resmi Gunakan Listrik PLN
Kalau belum ada NIB bisa minta bantuan pendamping produk halal untuk membuatnya secara online.
“Mengurus NIB tidak lama, sejak ada mandat sertifikasi halal dipermudah oleh DPMPTSP untuk mengakses mengurus NIB,” tambahnya.
Kemudian sarat lainnya menyerahkan foto copi kartu tanda penduku (KTP), email aktif, nomor Whatss App aktif serta gambar produk. Mislanya usaha pembutan keripik maka foto opak yang sudah dikemas.
Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta.
BACA JUGA:Cara Menanam dan Merawat Pepaya Varietas California Batang Pendek Namun Berbuah Lebat
Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usah selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembutan produk sampai kemasan.
Jika syarat lengkap sertikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan.
Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal dan MUI maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi misalnya foto kabur maka harus meng-uplod foto baru.