Batas Usia Anak Masuk TK dan SD PPDB 2024, Berikut Penjelasan Disdikbud Lubuklinggau

Yulianti, Sekretaris Disdikbud Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 baik TK, SD, SMP, SMA maupun SMK masih berlangsung. 

Tak sedikit dari kita masih bertanya-tanya bagaimana syarat usia anak untuk bisa masuk TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau H Firdaus Abky melalui Sekretaris Disdikbud Yulianti, M.Pd melalui sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan objektif transparan dan akuntabel tanpa diskriminasi.

Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BACA JUGA:Banyak Terima Laporan PPDB 2024, Ombudsman Sumsel Gerak Cepat Periksa SMA Negeri

Bagaimana syarat usia untuk masuk TK?

Dari Permendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, untuk masuk TK A, berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

Sementara untuk masuk TK B  paling rendah usia anak 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

Lantas, syarat untuk jadi peserta didik baru kelas 1 SD bagaimana?

BACA JUGA:Terima Audiensi Forum Sekolah Swasta, Pj Wali Kota Lubuklinggau Minta Disdikbud Pastikan PPDB Sesuai Aturan

  1. Usia 7 tahun.
  2. Atau  paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  3. Pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
  4. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  5. Selain itu calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog professional.
  6. Jika psikolog profesional tidak ada maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Lalu, bagaimana dengan calon peserta didik baru kelas 7 SMP/MTs sederajat? 

Usianya paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI yang sederajat.

Selain itu, untuk calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain sederajat.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Ingatkan Sekolah di Lubuklinggau Patuhi Aturan PPDB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan