Ibu-ibu Asal Palembang Nyopet di Pasar Malam Lubuklinggau, Modusnya Perlu Diwaspadai
Tersangka Ratna Juwita (54) berikut barang bukti yang berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau meringkus seorang Ibu Ruma Tangga (IRT) bernama Ratna Juwita (54).
Tersangka Ratna Juwita merupakan warga Rusun Blok 49 LT 4 No 4 RT/001 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Ratna Juwita ditangkap Polisi karena menjambret Eka Tri Wahyuni (29) warga Jalan Garuda No. 173 RT. 03 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kehilangan 1 HP merk Realmi C15 dan 1 HP merk VIVO Y03 jika ditoral senilai Rp 3,9 juta.
BACA JUGA:Perhiasan Emak-emak Asal Musi Rawas Dicopet Pengamen Lubuklinggau
BACA JUGA:Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 8 Agustus 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan Ratna Juwita ditetapkan tersangka setelah gelar perkara Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB di ruangan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
“Tersangka mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu 2 buah HP. Tersangka bisa mengambil 2 HP korban setelah menyayat tas sandang korban pakai silet,” jelas Hendrawan .
Tersangka berdalih, ia melakukan ,.
Jika ia berhasil jual HP korban, akan digunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari.
BACA JUGA:Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
BACA JUGA:Penjambret Pelajar ini Menyerah Usai Dilempari Batu oleh Warga Lubuklinggau
Namun belum sempat jual HP, tersangka ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim mengatakan, korban Eka Tri Wahyuni kecopetan Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB saat bersama suaminya Anwar dan kedua anaknya ke lokasi pasar malam.