Pemkab Muba Ingatkan Pentingnya Memperjuangkan Hak-hak Pekerja
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan kepada ahli waris Sanuk Purwanto yang meninggal saat aksi damai. Foto diabadikan Kamis 19 September 2024.-Foto : Dok. Pemkab Muba -
KORANLINGGAUPOS.ID - Sebuah acara yang penuh haru dan makna diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kamis, 19 September 2024 mereka melaksanakan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Sanuk Purwanto.
Pada kesempatan itu juga diberikan bantuan tali asih kepada mantan karyawan PT Pinago Utama tersebut.
Penyerahan santunan dan tali asih berlangsung di kediaman ahli waris yang terletak di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Luncurkan Program Umroh Gratis 2024, Segini yang Akan Diberangkatkan
Selama ini, Alm. Sanuk Purwanto bertugas sebagai mantan Security PT Pinago Utama.
Sanuk Purwanto meninggal dunia saat mengikuti aksi damai di Kantor Bupati Musi Banyuasin 23 Juli 2024 lalu.
Selain Sanuk Purwanto, aksi damai ini diikuti oleh sejumlah eks karyawan PT Pinago Utama yang kena Pemutusan Hubungan Kerja dalam upaya menuntut hak-hak mereka.
H. Mursalin selaku Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin saat mendampingi penyerahan santunan pada ahli waris menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya memperjuangkan hak-hak pekerja, maka selain penyerahan santunan dan tali asih, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga aktif menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Pinago Utama dan 20 eks karyawan yang terkena PHK dari perusahaan ini.
BACA JUGA:Cari Solusi Terbaik Agar Jembatan Lalan Muba Tak Ditabrak Berulang
BACA JUGA:Tim BPKP Sumsel Evaluasi Akuntabilitas DAK, DAU dan DBH di Muba
Menurut Mursalin, dalam mediasi yang dilakukan pada 2 September 2024 yang dipimpin Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi pihak perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang pesangon serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.
Salah satunya termasuk memberikan bantuan tali asih dan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Sanuk Purwanto yang meninggal dalam aksi damai tersebut.