Jelang Tahun 2025, Desakan Tinjau Ulang PPDB Sistem Zonasi
Drs. H. Riza Fahlepi, MM - Analis Fungsional Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel. -Foto: Dokumen-SIT Izzuddin
KORANLINGGAUPOS.ID-Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu ditinjau ulang.
Terutama dari jalur zonasi.
Kenapa demikian?
Hal ini disampaikan Analis Fungsional Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs Riza Pahlevi, MM dalam pernyataannya di sumateraekspres.id yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:PPDB 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar Masuk SMAN 1 Lubuklinggau Jalur Zonasi
BACA JUGA:PPDB Sistem Jalur Zonasi Bakal Ada Rasa Ketidakadilan, Ketua MKKS Lubuklinggau Ungkap Fakta
Riza Pahlevi berpendapat, harusnya Pemerintah Pusat tidak perlu mencampuri secara detail sistem PPDB setiap daerah, maka PPDB sebaiknya diserahkan kepada otonomi pendidikan, bahkan jika mau diatur tidak perlu diotonomikan lagi, tapi kembalikan ke pusat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga meminta, pemerintah harus penuhi 8 standar pendidikan sehingga tidak ada yang gontok-gontokan soal zonasi, mutasi, afirmasi, prestasi yang disinyalir banyak pemalsuan dokumen dalam setiap kali PPDB.
Selain tentang PPDB, Riza Fahlepi juga mengungkapkan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka hendaknya diminimaliskan.
Menurut Riza Fahlepi, struktur kurikulum yang terlalu padat akan menjadi beban yang sangat berat bagi pelajar.
BACA JUGA:Ada 20 SMA Swasta Terbaik di Indonesia untuk PPDB 2025, Bisa Dijadikan Referensi
BACA JUGA:Penerimaan PPDB di TK Azzuhdi Lubuklinggau, Disambut Antusias Orang Tua Murid
Akibatnya, mereka kurang mampu mengembangkan bakat dan minatnya karena terbatasnya waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) .
Saran Riza, kurikulum mata pelajaran yang dipelajari hendaknya adalah mata pelajaran yang benar-benar menjadi prasyarat studi lebih lanjut.