ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas

Terdakwa Dedi Agustian jalani sidang vonis hukuman, Selasa 21 Januari 2025. Ia disidang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMP yang juga rekan kerjanya -Foto : Dok. SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - ASN Dedi Agustian terdakwa kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya bersama Basrullah dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Sementara Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Fatimah SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 21 Januari 2025 sependapat dengan dakwaan JPU Kejari Palembang tersebut.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa Dedi Agustian  merupakan ASN bagian Tata Usaha di SMP Negeri 55 Palembang telah terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Dedi Agustian dipidana selama 1,6 tahun penjara kuruangan.

BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Muratara Tega Aniaya Ibu Kandung

BACA JUGA:2 Kali Aniaya Ibu, Duda Asal Lubuk Linggau ini Tega Bakar Rumah Orang Tua

Dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara pada Terdakwa Dedi Agustian .

Hakim ketua juga memerintahkan agar terdakwa Dedi Agustian selama persidangan tidak dilakukan penahanan dalam putusan hakim tersebut agar terdakwa dilakukan penahanan.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Terdakwa Dedi Agustian yang hadir sendiri di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, JPU pun nyatakan pikir-pikir.

Maka, putusan pidana terhadap terdakwa Dedi Agustian belum berkekuatan hukum tetap dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim ini.

BACA JUGA:Pemuda di Lubuk Linggau Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hanya Gara-gara Ini

BACA JUGA:Tidak Terima Dinasehati, Seorang Anak Nekat Aniaya Bapak Kandungnya

Bagaimana respon korban atas vonis majelis hakim ini?

Korban penganiayaan Basrullah mengaku sangat tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim, karena tidak mewakili rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan