Dua Warga Muara Beliti Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) usai jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri yadi/ Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Dua terdakwa spesialis bobol rumah diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Firmansyah (19) diganjar hukuman 2 tahun penjara dan Sahilin (27) diganjar hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara

Kedua warga Dusun 3, Desa Satan Indah Jaya,  Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang dengan agenda putusan dari hakim  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 4 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Sumaherti, SH sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Fakta Dibalik Penangkapan Artis Saipul Jamil

Kedua pengangguran ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti mebobol rumah korban Rustanto (39) warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Akibat perbuatan dua orang ini, Rustanto yang merupakan seorang petani   kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih nomor Polisi BD 3651 EU.

Sidang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita,SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy,SH.

Dalam putusannya hakim Verdian Martin, SH,  menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah alias Apeng bersama-sama dengan Sahilin alias Silin, telah terbukti secara sah  bersalah  melanggar pidana pasal 363 Ayat (2) KUHP.

 BACA JUGA:Tetangga Tampar Anak, Berakhir Penusukan di Perumahan Pesona Lestari Lubuklinggau

Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan

 Majelis Hakim Verdian Martin, SH, menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut. Kedua terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya JPU Sumaherti, SH  menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah alias Apeng bersama   Sahilin alias Silin membobol rumah korban  Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun IV, Desa Satan Indah Jaya.

Mulanya, Jumat  17 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Sahilin pergi ke warung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan