PT SMS Dituding Rusak Cagar Budaya, Pemkab Musi Rawas Angkat Bicara
Pj Sekda Musi Rawas H Aidil Rusman didampingi Asisten III Muklisin dan Kepala Disbudpar H Fetbon Hidayat memimpin rapat sengketa lahan gugatan dari Ahli Waris Juru Kunci Kawasan Situs Cagar Budaya ‘Pagar Besi’ dengan PT SMS, Selasa 23 Januari 2024. -Foto : Dokumen-Diskominfo Musi Rawas
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bahas sengketa lahan gugatan dari Ahli Waris Juru Kunci Kawasan Situs Cagar Budaya "Pagar Besi" dengan PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS).
Rapat dipimpin Pj Sekda H Aidil Rusman didampingi Asisten III Setda Kabupaten Mura Muklisin dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) H Fetbon Hidayat di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Selasa 23 Januari 2024.
Kepala Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, H Fetbon Hidayat melalui Kabid Kebudayaan, Erwina mengatakan bahwa warga bernama Ir. Moch Hanan Bayumi domisili Kota Palembang mengklaim bahwa PT SMS merusak cagar budaya lokasinya di Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu.
BACA JUGA:BRI BO Lubuklinggau Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Muratara
"Sedangkan Pak Hanan ini bukan warga desa setempat. Dia tinggal di Palembang mengklaim ahli waris dari cagar budaya Pagar Besi di Desa Gunung Kembang Lama. Pak Hanan mengatakan neneknya warga desa itu," katanya setelah rapat bersama Sekda.
Menurutnya, Hanan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Laporan Hanan ke DLH Sumsel PT SMS merusak cagar budaya.
"Namun daerah yang diklaim cagar budaya itu tidak ada dalam catatan Disbudpar Kabupaten Musi Rawas. Kami menindaklanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumel. Pak Hanan tidak ada melapor ataupun koordinasi ke Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, termasuk kepada camat, kades dan lembaga adat juga tidak ada komunikasi," tambahnya.
BACA JUGA:Pelajar SMPN 2 Lubuklinggau Juara 2 Street Soccer
Erwina menambakan, dalam rapat tersebut dihadiri PT SMS, Kades Gunung Kembang, dan pihak penggugat Hanan.
"Pak Hanan tidak dapat membuktikan klaim tersebut. Cagar Budaya tidak dapat dibuktikan atau menunjukan hasil temuan. Kades pun menjelaskan tidak ada data tentang cagar budaya tersebut," ucapnya.
Disamping itu, juga tidak adanya laporan masyarakat kepada Disbudpar Kabupaten Musi Rawas tentang keberadaan situs yang dimaksud. Tidak jelasnya lokasi yang disengketakan, Hanan tidak pernah berdomisili di Desa Kembang Tanjung Lama ataupun berkunjung secara langsung ke lokasi yang disengketakan.
Informasi dari Kades dan Perangkat Desa di Desa Kembang Tanjung Lama tidak ada informasi dan pemasalahan dari masyarakat mengenai Tanah Ulayat maupun Situs Pagar Besi.