Laksanakan Kewajiban dengan Baik, 2 Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti akan Terima Haknya

2 ORANG PEGAWAI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA MUARA BELITI IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL PENSIUNAN PEGAWAI DI KANWIL KUMHAM SUMSEL--KANWIL KEMENKUMHAM

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial bagi pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada periode tahun 2024 sampai tahun 2025, Selasa 13 Februari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Bertempat di Aula Musi Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen, BKN serta dari BPJS Kesehatan.

Pemaparan sosialisasi diawali oleh narasumber yang menjelaskan mengenai produk yang diberikan oleh Taspen ini, beberapa diantaranya adalah Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BACA JUGA:693 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Siap Nyoblos, Ini Pesan Kalapas

Selain menjelaskan mengenai manfaat dari produk-produk yang telah disampaikan, narasumber juga dijelaskan mengenai syarat-syarat untuk menerima pelayanan yang ditawarkan.

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), serta jaminan sosial program jaminan kesehatan nasional.

Dalam kegiatan ini 2 orang pegawai dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti hadir secara langsung atas nama Zainal Arifin dan A Yani yang sebentar lagi akan masuk masa purnabakti.

Dalam kesempatan ini , Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan pentingnya penemuhan hak- hak pegawai yang telah bekerja sepenuh hati dengan instansi pemerintah sampai mereka masuk masa purnabakti.

BACA JUGA:Tidak Hanya Ilmu Fiqih, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diajarkan ini Lagi

Ia mengatakan, apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara maka jangan sampai hak-hak yang seharusnya mereka peroleh tidak didapat.

Terlebih ketika telah pensiun dan sedang mengurus administrasinya dan lain-lain. Oleh karena itu, saya berharap kepada Taspen bisa membantu dan memberikan kemudahan dalam pengurusan semisal dana pensiun ini.

"Semoga pihak taspen menerikan kemudahan dalam pengurusan hak pensiun," ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Neny Rochyany selaku Direktur Kompensasi ASN-BKN terkait arah kebijakan skema pengajian dan jaminan sosial pegawai ASN. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan