Ini Kriteria Penerima KIP Kuliah 2024

KIP Kuliah-Foto : Dokumen -Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Tujuannya untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul guna meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045. 

Wujud komitmen tersebut berfokus pada peningkatkan pembangunan SDM yang salah satunya dilakukan melalui Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau yang umum disebut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) Merdeka.

Di tahun 2024, Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka sesuai jenjang studinya baik sarjana maupun diploma. 

BACA JUGA:Penting, 8 Hal ini Bisa Picu Pembatalan KIP Kuliah

Hal tersebut terungkap pada webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta yang diikuti KORANLINGGAUPOS.ID Senin 12 Februari 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024. 

Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

BACA JUGA:Ini 5 Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. 

Dana tersebut akan diberikan dalam 5 klaster besaran per bulan, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000. 

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Abdul Kahar mengatakan, pada tahun 2024 akan dilaksanakan peningkatan kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan