MIN dan MTsN Terancam Disita, Simak Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH saat memberikan keterangan di depan awak media usai gagalnya sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 Februari 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Lahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palembang terancam disita.  

Hal itu diketahui saat pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, bakal layangkan surat permohonan sita jaminan terhadap dua objek sengketa dua sekolah tersebut.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumeks.co Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saifuddin Zahri SH MH mengatakan pada pokoknya pengajuan permohonan sita jaminan itu agar objek sengketa tidak dibangun apapun oleh para tergugat termasuk pihak MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.

"Karena selama gugatan ini bergulir dan belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka status objek sengketa berstatus quo," kata Dr Saipuddin Zahri SH MH diwawancarai usai gagalnya  sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Siswa di Musi Rawas jadi Korban Predator Seksual

Didampingi Daud Dahlan SH MH serta tim advokat lainnya, Dr Saifuddin Zahri mengatakan upaya hukum sita jaminan itu juga merupakan upaya hukum kliennya terhadap pihak pengadilan.

Sebab, menurutnya objek gugatan yang disengketakan ataupun harta kekayaan pihak tergugat diletakkan dibawah pengawasan penyitaan.

Guna menjaga dan untuk menjamin agar gugatan yang diajukan tidak hampa atau bersifat ilusionir terhadap putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap nantinya.

"Secara singkatnya sita jaminan ini untuk menjamin agar tuntutan kami sebagai penggugat tidak sia-sia," tegas mantan hakim ad hoc Tipikor ini kepada awak media.

Ia berharap selama proses persidangan ini, pihak tergugat juga dapat memberikan bukti-bukti seperti dokumen kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri angunan sekolah MIN 1 dan MTS 1 Palembang.

BACA JUGA:Jual Beli Mobil Berujung Penjara, Kejadian di Tugumulyo

"Insyaallah kita optimis, gugatan yang kita ajukan ini akan menjadi pertimbangan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki," tegasnya.

Ditambahkan Daud Dahlan, bahwa saat ini sidang dalam tahap mediasi dan diharapkan pada sidang mediasi selanjutnya selaku pihak penggugat menginginkan agar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel hadir.

"Agar perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, yang kami ajukan ini, dapat terbuka secara terang benderang," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan