Begini Sejarah Salat Tarawih, 11 atau 23 Rakaat?

Salat Tarawih merupakan shalat sunnah muakkadah yang dikerjakan selama bulan Ramadan dan umumnya dilakukan sebanyak 11 atau 23 rakaat.-Foto : Dokumen Kemenag -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Ramadan memberikan semangat tersendiri bagi umat Muslim untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas ibadah.

Bahkan, tak jarang sulit bagi seorang muslim melalaikan ibadah wajib bahkan sunnah. 

Namun, ditengah semangat yang besar untuk memupuk iman dan taqwa ini, tak jarang pula terjadi perdebatan terkait perbedaan ibadah di bulan Ramadan salah satunya Salat Tarawih.

Salat Tarawih merupakan shalat sunnah muakkadah yang dikerjakan selama bulan Ramadan dan umumnya dilakukan sebanyak 11 atau 23 rakaat, untuk yang 11 rakaat dilakukan dengan 8 + 3 witir (riwayat Malik dan Said bin Manshur), dan untuk 23 rakaat dilakukan dengan 20 + 3 witir.

Muhammadiyah menetapkan ibadah Salat Tarawih berjumlah 11 rakaat. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA. Yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman UMJ.AC.ID.

BACA JUGA:Catat Inilah 6 Keutamaan Membaca Surat Al Fath di Awal Bulan Ramadhan

Pada sebuah sesi wawancara setelah Pengkajian Tarhib Ramadan 1445H di Masjid Attaqwa dijelaskan bahwa Muhammadiyah menetapkan ibadah tarawih 11 rakaat berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan Aisyah ra. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat.

Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut.

Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)

“Hadis ini sahih, tidak ada perawi yang mendaifkan. Itu dasar pertama. Dasar kedua yaitu ketika Umar bin Khaththab ra., menertibkan salat tarawih di Masjid Madinah,” ujar Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA.

BACA JUGA:Inilah 5 Tips Agar Tidak Dehidrasi Selama Puasa Bulan Ramadhan

Syamsul menjelaskan bahwa pada masa Umar ra., diangkat imam tetap untuk salat tarawih yaitu Ubay bin Kaab dan memerintahkannya untuk melakukan salat tarawih 11 rakaat. Jadi, kedua dasar itu sangat jelas untuk menjadi alasan kuat pelaksanaan salat tarawih.

Keputusan melaksanakan tarawih 11 rakaat juga sebagaimana perkataan Rasulullah SAW., yang diriwayatkan oleh Bukhari yang berarti “Salatlah sebagaimana kalian melihatku salat.” Maka sesuai perintah itulah, salat tarawih dilakukan sebanyak 11 rakaat.

“Adapun penambahan-penambahan itu (jumlah rakaat salat tarawih) dilakukan setelah zaman Khulafaurrasyidin. Ada pula hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah salat 20 rakaat. Hadis itu daif,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan