LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Keluhan masyarakat sekitar Kompleks SD 49, 50 dan 51 Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II terkait tumpukan sampah disana, mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau.
Mereka berharap, masyarakat bisa mematuhi imbauan yang sudah mereka pasang diarea tersebut.
Hal ini agar kedepan tak ada keluhan dari masyarakat sekitar, dan masyarakat lainnya bisa lebih tertib dalam membuang sampah.
Selama ini ungkap Kepala DLH Kota Lubuklinggau H Hendra Gunawan melalui Kabid Persampahan dan RTH, Vio pihaknya sudah rutin melakukan pembersihan sampah disana.
BACA JUGA:Kurangi Tumpukan Sampah, Ini Solusinya dari DLH
Namun memang tak bisa dilakukan secara rutin karena terkendala lokasi. Dimana mobil angkutan sampah mereka tidak masuk ke lokasi.
"Pada saat pembersihan, ya terpaksa kami angkut dulu pakai motor sampah, lalu diangkut lagi ke mobil. Agak terkendala disana. Makanya sudah kita pasang imbauan spanduk disana, dengan harapan dipatuhi dan diikuti masyarakat," ungkap Vio saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Kamis 25 April 2024.
Pihaknya selalu mengingatkan masyarakat, untuk mematuhi jam yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DLH, serta tidak membuang sampah dilokasi yang sudah dipasang imbauan oleh pihaknya.
"Masyarakat bisa membuang sampah dipinggir jalan, namun diwaktu yang sudah ditetapkan. Sehingga bisa diangkut oleh petugas mereka dan tidak ada penumpukan sampah," tegasnya.
BACA JUGA:DLH Kota Lubuklinggau Terima Bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mereka juga kedepan, akan mengedukasi masyarakat untuk membiasakan diri membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Nanti kalau TPS sudah ada, silahkan masyarakat dengan tertib membuang sampah di TPS yang sudah disiapkan di setiap masing-masing kecamatan. Tapi nanti, karena saat ini masih dalam tahap persiapan," jelasnya.
Solusi lainnya, ia juga pernah menyarankan masyarakat setempat melalui Ketua RT, untuk mengusulkan di Musrenbang agar lahan yang sering dijadikan tempat penumpukan sampah direvitalisasi. Dimanfaatkan untuk dibangun sesuatu, sehingga tak ada lagi ruang untuk oknum masyarakat membuang sampah disana.
"Kalau ke kami usulannya gak bisa. Tapi bisa diusulkan di Musrenbang misalnya disana dibangunkan taman, atau apa. Sehingga kedepan tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah disana. Tahap awalnya ya usulkan dulu untuk dibangunkan talud disana supaya bisa direvitalisasi," tegasnya.
BACA JUGA:DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup