MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Ini kabar terbaru soal gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugat tersebut sidangnya akan dilaksanakan Kamis 2 Mei 2024 di MK Jakarta.
Sekretaris DPD Partai Golkar Muratara, Hasran Akwa bahwa saat ini KPU Kabupaten Muratara sedang melengkapi berkas untuk menghadapi sidang di MK.
Pada hari Minggu 28 April 2024 KPU Muratara membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang. Dokumen yang diperlukan diambil digandakan lalu dikembalikan lagi ke dalam kotak suara.
"Dokumen yang diperlukan diantaranya absen, berita acara dan BA hasil," katanya kepada KORANLINGGAPOS.ID Senin 29 April 2024.
Menurutnya saat membuka kotak disaksikan oleh BAWASLU, aparat keamanan dan partai politik (Parpol) diundang.
Menurut informasi dari KPU Muratara bahwa mereka membuka kotak atas perintah dari KPU RI untuk melengkapi dokumen menghadapi sidang.
Tahapan sidang di MK pada saat sidang perdana MK melihat kelengkapan. Kemudian ada tahapan putusan selah. Diputusan selah itu kalau berkasnya lengkap sidang dianjutkan tapi kalau tidak lengkap maka sidang tidak dilanjutkan.
BACA JUGA:Partai Golkar Muratara Ajukan Gugatan ke MK dan Lapor ke DKPP
Adapun dokumen yang diambil digandakan kemudian dikembalikan lagi ke dalam kotak suara:
1. Form C hasil DPRD Kabupaten/Kota Desa Noman Baru RTPS 4 dan TPS 6
2. Form C hasil DPRD Kabupaten/Kota TPS 7 Desa Bingin Rupit
3. Form C hasil DPRD Kabupaten/Kota TPS 1-4 Desa Embacang Lama
4. Form C hasil DPRD Kabupaten/Kota TPS 1-7 Desa Embacang Baru