Menurutnya berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus sudah
sertikasi halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Adapun tiga produk tersebut pertama produk makanan dan minuman.
BACA JUGA:Upayakan Penurunan Gangguan Janringan Listrik, Ini yang Dilakukan PLN ULP Pangkalan Balai
Kedua bahan baku, bahan tanbahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok usaha tersebut harus sudah sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2024. Jika belum sertikasi dan produknya masih beredar di masyarakat akan dikenakan sanksi,” ucapnya.
Irwan Hartono menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda adminitratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 tahun 2021 Tentang penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal," jelasnya.
Sebelum sanksi tersebut diberlakukan Irwan Hartono mengingatkan seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal produknya. Saat ini untuk mengurus sertifikasi gratis (SEHATI) karena ada program dari Kementerian Agama.
Irwan Hartono menyebut bahwa untuk mengurus sertifikasi halal perlu kesadaran sendiri dari pelaku UMKM. Program SEHATI ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.
SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Bagi UMKM yang ingin mengurus sertifiaksi halal caranya gampang untuk lebih jelas informasi Irwan Hartono bersedia memberikan penjelasan dengan cara hubungi WhatsApp 0812-7819-1717. Atau datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan masing-masing, di sana ada petugas PPH. (*)