LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Uji publik dilakukan dalam rangka pemutakhiran data untuk keperluan rencana seleksi Calon ASN tahun 2024.
“Uji publik pemutakhiran data ini kita gelar selama tiga hari secara daring, mulai 6 sampai 8 Mei 2024. Masyarakat dapat mengakses dan mengecek data serta memberikan tanggapannya dengan mengakses tautan https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/uji-publik,” terang Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta dalam rilis yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID Senin 6 Mei 2024.
“Uji publik dilakukan untuk menjaring ?tanggapan dan respons masyarakat atas data Tenaga Non ASN dan itu akan menjadi bahan pertimbangan sebelum dilakukan seleksi Calon ASN 2024,” sambungnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkes, Kemendikbudristek dan Kemenag Buka Lowongan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Menurut Ali Ramdhani, tahun ini, kebijakan pengadaan Calon ASN terbagi dalam dua mekanisme. Pertama, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum.
Kedua, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) untuk Tenaga Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
“?Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk CPPPK Kemenag sejumlah 89.781 formasi. Ini sudah diserahkan langsung oleh Menteri PANRB kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas,” sebut Kang Ali Ramdhani, panggilan akrabnya.
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi merinci bahwa jumlah Tenaga Non ASN Kementerian Agama awalnya berjumlah 133.087 orang.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenag akan Lakukan Peningkatan Kapasitas 22.000 Imam Masjid
Ini berdasarkan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu dilakukan proses seleksi Calon PPPK pada 2022 ditambah skema optimalisasi CPPPK di tahun yang sama.
Seleksi CPPPK juga dilakukan pada 2023.
“Sehingga, dari 133.087 orang, masih ada 89.781 pegawai yang belum diangkat menjadi ASN,” sebut Wawan Djunaedi.
“Dalam rangka memastikan, apakah Tenaga Non ASN tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif, diperlukan pemutakhiran data untuk mengoptimalkan formasi yang telah ditetapkan,” sambungnya.
BACA JUGA:4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf