Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

Selasa 07 May 2024 - 20:35 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Bahwa yang membahas pembentukan anak perusahaan adalah Terdakwa H. Andriyanto.

Bahwa saksi tidak ingat apakah Sdr. Ismun Yahya ada pada saat pembahasan tersebut karena Sdr. Ismun Yahya adalah staf khusus Bupati bidang BUMD.

Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa Sdr Ismun Yahya adalah staf khusus Bupati bidang BUMD pada saat pelantikan Tim Percepatan Pembangunan Bupati. Bahwa saksi tidak hadir saat pelantikan tersebut.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah

Bahwa Sdr. Ismun Yahya dilantik pada tahun 2021, yang dibahas saat RUPS terkait pembentukan PT adalah untuk unit bisnis. Pembuatan anak perusahaan tersebut disetujui namun sudah saksi laporkan ke Sekda, memang  seharusnya saksi melaporkan  kepada Bupati.

Zulkifly Indris membenarkan ia yang menyuruh   Ekawati untuk melakukan pencairan penyertaan modal sebesar Rp 10 milyar. Dan  sudah kewajiban apabila berkas sudah lengkap BPKAD wajib mencairkannya.

Bahwa berkas-berkas tersebut ialah PERDA tentang BUMD, PERDA tentang Penyertaan Modal, kemudian Akta Notaris, rekening koran dan rekomendasi bagian ekonomi sebagai evaluasi pertama.

Saksi disposisikan itu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan saat itu saksi kroscek lagi dengan membuat SPM dan pencairan tersebut ada usul dari BUMD.

BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan

Zulkifly Idris menyatakan dia tidak ada menerima uang dari Direksi, juga  tidak ada meminta uang kepada Terdakwa H.  Andriyanto.

Menurut Zulkifly Idris, mengenai bukti transfer dari H. Andriyanto kepada saksi atas pinjaman Pak Sekwan karena pansus pada waktu itu mau berangkat DL dan SP2D belum cair, jadi saksi bilang ke Terdakwa H. Andriyanto bisa tidak pinjam uang? Kami mau berangkat besok dan saat itu Terdakwa H. Andriyanto di Solo setelah itu ditransfer sejumlah Rp100 juta dan setelah itu saksi serahkan kepada Sekwan.

Setelah itu uangnya saksi tagih dan uang tersebut sudah dikembalikan.

Zulkifly juga mengatakan, kalau uang yang ditransfer untuk   Aan memang ada dan sudah ia serahkan kepada   Aan.

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Segera Periksa Saksi Tambahan Lalu Penetapan Tersangka

Saat RUPS terakhir di bulan Juli saksi hadir selaku Kepala BPKAD diundang oleh pemegang saham.(*)

Kategori :