MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Berulang kali beranda media sosial menunjukkan serunya muda mudi menikmati dentuman musik remix yang dalam berbagai cuitan terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pesta itu bukan malam hari, melainkan siang bolong.
Kali ini Pesta Remix dalam hajatan di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB menelan korban jiwa.
Korbannya Mamat yang meregang nyawa di tempat dengan kondisi mulut berbusa.
Bupati Muratara H Devi Suhartoni melalui Asisten 1 Setda Muratara H Alfirmansyah Karim menegaskan, Bupati maupun Wabup Muratara dengan tegas melarang pesta malam. Selain itu, untuk Pesta Rakyat juga diatur.
BACA JUGA:Mantan Pegawai Bandara Silampari Gelapkan Motor Honorer
“Intinya dilarangnya pesta malam itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pemasaran peredaran narkoba maupun seks bebas. Namun oleh banyak oknum hal ini disalah artikan, mereka berfikir diwaktu siang dibolehkan, padahal ada lagi aturannya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami dari pihak pemerintah sudah menyampaikan dengan pihak Reskrim Polres Muratara, baik Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Perda No. 14 Tahun 2017) Maupun Perda tentang Pesta Rakyat (Perda No.17 Tahun 2019). Karena disana terdapat korban jiwa, berarti terdapat unsur pidana, apakah itu unsur kelalaian atau kesengajaan biar pihak-pihak Polres yang melakukan penyelidikan,” tegasnya.
"Kita sebagai warga Kabupaten Musi Rawas Utara, mau siapapun itu dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sekalipun dibungkus dengan Pesta Rakyat maupun pesta kenduri, itu jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Alfirmansyah Karim menyampaikan dalam kasus semacam ini, harusnya peran Pemerintah Desa cukup besar, karena Kepala Desa merupakan ujung tombak dari pelaksanaan Perda ini yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Artinya mereka (Kades) harusnya bisa melihat kondisi, sebelum hal itu terjadi seharusnya Pemerintah Desa menghimbau melalui pihak aparat untuk melqkukan pencegahan, karena segala sesuatu itu tidak terjadi secara serta merta, pasti ada penyebabnya.
BACA JUGA:Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta
"Jadi seharusnya Pemerintah Desa sudah melakukan mitigasi dan antisipasi, hal-hal yang sifatnya terkait dengan unsur pidana, silahkan menghubungi pihak keamanan yang terkait seperti Kepolisian dan TNI,” tegasnya.
Apalagi sampai terdapat korban jiwa, artinya sebelum itu sudah ada yang mengindikasi hal tersebut, seperti mengkonsumsi narkoba, kemudian kurang puas ditambah lagi, wajar sekali bisa sampai overdosis.
" Kami dari Pemerintah Kabupaten Muratara, dalam hal ini Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati dan Bapak Sekda menghimbau bagi masyarakat yang memiliki hajatan, jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada dan norma agama,” himbaunya.
Karena hal-hal yang berkaitan dengan pesta seks, penggunaan narkoba dan sebagainya menjadi pertanggungjawaban kita kelak di akhirat nanti sebagai orang yang beragama.
BACA JUGA:Ngebut Naik Yamaha Lexi, 2 Santri Asal Muratara dan Palembang Hilang Nyawa
"Maka diperlukan langkah preventif baik dari dalam maupun dari luar, dari dalam kita sebagai pihak keluarga yang punya hajatan, dari luar seperti dari pemerintah setempat maupun Kepolisian,” tegasnya.
Sementara Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, Sik saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menyampaikan sampai saat ini anggotanya masih melakukan proses penyelidikan.
“Yang jelas perhelatan music DJ Remix itu sangat dilarang di Kabupaten Muratara, sudah ada peraturan daerah (Perda) Kabupaten dan himbauan dari Kapolda Sumsel," kata Kapolres.
“Kami dari pihak Polres Muratara sudah sering himbau kepada warga melalui Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas untuk tidak menggelar acara music DJ Remix dalam acara hajatan karena lebih banyak mudharot daripada manfaatnya. Bagi penyelenggara hajatan kita lihat nanti dari hasil penyelidikan. Proses lidik adalah proses awal dalam penegakan hukum untuk menemukan suatu pelanggaran atau tindak pidana. Sanksinya pembubaran acara hinggah proses hukum,” tegasnya.(*)