Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025

Selasa 14 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas perawatan yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Pada pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan hingga pelayanan rawat inap yang meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Tentu juga harus terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur, serta termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga diperlukan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien mulai dari anak-anak hingga dewasa.

BACA JUGA:Melahirkan Bisa Pakai BPJS, Ini 10 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan

Tidak hanya itu saja, juga klasifikasi penyakit baik yang terinfeksi atau noninfeksi.

Dilansir dari dokumen salinan terbit JDIH Setneg di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Tertera diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

Kriteria lainnya ialah keharusan bagi penyedia layanan mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau Minta Keaktifan UHC Bisa Mencapai 98 Persen

Begitu juga kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang harus memenuhi standar aksesibilitas Begitujuga pemenuhan dan menyediakan outlet oksigen yang memenuhi standar.

Perpres yang ditandatangani Presiden RI 8 Mei 2024 juga telah mengatur hak peserta JKN untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi.

Dalam hal juga termasuk rawat jalan eksekutif bagi pasien.

Seperti tertera pada pasal 51 ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

BACA JUGA:Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

Kategori :