Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025

Selasa 14 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Begitu juga terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur, serta termasuk temperatur ruangan.

Penyedia fasilitas layanan perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan mempertimbangkan kepadatan ruang rawat.

BACA JUGA:Waduh, Honorer Tak Terdata di Database BKN Tak Bisa Ikut Seleksi CASN ?

Juga kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perlu diketahui, jumlah tempat tidur pada ruang pelayanan pasien kelas III BPJS Kesehatan umumnya berjumlah enam hingga 10 tempat tidur per ruangan.

Pengurangan jatah tempat tidur perawatan, kata Ghufron, dapat berimplikasi pada antrean pasien dalam mengakses layanan rawat inap.

Dikatakan Ghufron, Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Tak Ada Calon Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Kota Lubuklinggau

Itu juga termasuk rawat jalan eksekutif atau sebaliknya.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan.

BACA JUGA:Agar Aman, Tips Bagi JCH yang Ingin Tinggalkan Hotel untuk Beribadah di Masjid Nabawi

Bisa juga dibayar pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, tapi juga untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," katanya. (*)

Kategori :