Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih biaya dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dibayar oleh peserta bersangkutan.
Atau dibayar oleh pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun ketentuan tersebut tidak akan berlaku lagi bagi peserta PBI dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Cukup Lewat Video
Tetap dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Sesuai pada pasal 103B penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pepres ini akan diberlakukan serta diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu itu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
BACA JUGA:Ingin jadi KOWAD, Intip Perjuangan Ruzana Atlet Bulutangkis asal Lubuklinggau Go Internasional
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Prof Ghufron Mukti menyampaikan pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur dan perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berkaitan dengan hal itu, Ghufron Mukti menjawab pryataan tentang diterbitkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ia berpesan jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur.
"Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," ungkap Ghufron Mukti.
BACA JUGA:Sogok Menyogok Jelang Pilkada Lubuklinggau, Nanan: Awasi Rekrutmen PPK
Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.