Berikut Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis di BPJPH Kemenag Musi Rawas

Jumat 17 May 2024 - 20:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Dijelaskannya pelaku usaha harus punya NIB, kalau tidak ada maka tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal untuk mendaftarkan produk halal. 

"Ketika akan mendaftarakan produk hahal di aplikasi Si Halal harus ada NIB, kalau tidak ada NIB tidak bisa mengakses aplikasi Si Halal," jelasnya.

Kalau belum ada NIB bisa minta bantuan pendamping produk halal untuk membuatnya secara online. 

Mengurus NIB tidak lama, sejak ada mandat sertifikasi halal dipermudah oleh DPMPTSP untuk mengakses mengurus NIB,  tambahnya. 

BACA JUGA:Sosialisasi Program Sertifikasi Halal Dilaksanakan Serentak di 3000 Desa Termasuk 5 Desa di Musi Rawas

Kemudian sarat lainnya menyerahkan foto copi kartu tanda penduku (KTP), email aktif, nomor Whatss App aktif serta gambar produk.

Misalnya usaha pembutan keripik maka foto opak yang sudah dikemas. 

Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta. 

Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usah selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembutan produk sampai kemasan.

BACA JUGA: Ustadz Raji : Ingin Anak Soleh Soleha, Pastikan Mereka Makan Makanan yang Halal

Jika syarat lengkap sertikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan. 

Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal dan MUI maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi misalnya foto kabur maka harus meng-uplod foto baru.

"Pertanggungjawaban hahal ini dunia dan akhirat maka pelaku usaha dan pendamping hendaknya benar-benar memperhatikan kehalalan produk, mulai dari bahan dasar, tempat pembuatan produk ada unsur najis atau tidak itu harus benar-benar diperhatikan," paparnya. (*)

Kategori :