Lalu bagaimana detik-detik penemuan jenazah korban?
Kapolres Lubuklinggau menyatakan kejadian pada Rabu tanggal 15 November 2023 diketahui sekira pukul 12.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan Dinda (cucu dari korban) dalam keadaan bersujud di atas sajadah. Lalu Dinda menelpon pamannya (anak korban) saksi Rian, sepupunya saksi M. Aditya dan kakeknya (suami korban) H. Dasa’ad.
Lalu mereka dibantu warga mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Dr. Sobirin untuk diberi pertolongan.
BACA JUGA:PT Bina Sains Cemerlang Bersama BNN Musi Rawas Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Namun korban dinyatakan oleh pihak medis telah meninggal dunia, selanjutnya dilakukan VER dan pihak keluarga dibantu RT setempat menghubungi pihak Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidan sebagaimana pasal 365 KUHPidana jo 53 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ketua RT 5 Ceremeh Taba Izwar Helmy membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu warganya.
Korban baru nikah sekitar tiga bulanan.“Dia kerja jadi kenek bangunan di masjid yang baru di buat di RT 05, yang dibangun oleh suami korban Dasaat. Tersangka ikut paman dia untuk kerja di masjid yang baru dibangun,” tambahnya.(adi)