MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dori Apredios (22) warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap tim gabungan Polsek Purwodadi dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Selain tersangka juga diamankan penadahnya yakni Candra Dwi Saputra (33), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kedua tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan di Dusun I Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di rumah korban berinisial SO (46) di Desa O Manguharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lubuklinggau Terlambat, Kok Bisa?
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 1 sepeda motor, 2 handphone, dan 1 LPG 3 kg.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Mei 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik membenarkan bahwa kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Mura untuk ditahan.
Dalam melakukan pencurian, tersangka Dori Apredios dibantu rekannya YP masih dilakukan pengejaran karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian menimpa korban tersebut bermula Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB tersangka beserta komplotannya melakukan pencurian dengan cara mendongkel, merusak jendela samping rumah korban.
BACA JUGA:Begini Teknis Keberangkatan JCH Musi Rawas ke Tanah Suci
Lalu masuk ke dalam rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban, lalu tersangka keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna putih Nopol BG-4641-HI, dua unit Hp merk Infinix Smart 8 dan merk Advan M4 dan satu buah tabung gas 3 kg dan jika dihitung kerugian lebih kurang Rp 6 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Purwodadi untuk menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 17 Mei 2024.
Tersangka ditangkap, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa Hp milik korban dengan Merk Infinix Smart 8 warna Shiny Gold di kuasai oleh tersangka, Candra.
BACA JUGA:Parah, Para Pecandu Narkoba Curi Aset Pemkab Musi Rawas