Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Candra yang menguasai HP korban merk infinix, lalu saat diintrogasi tersangka membeli Hp dari, YP, dengan harga Rp. 500.000.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan kerumah, YP yang berada di depan rumah tersangka, Candra dari hasil pengeledahan, YP tidak di temukan kemudian dilanjutkan pengeledahan ke rumah mertua YP, yang berada di samping rumah YP, pada saat di lakukan pengeledahan di rumah mertua, YP, ditemukan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dori.
Kemudian, Dori dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melalukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan, YP. Lalu, tersangka dan barang bukti (BB), dibawa Kepolres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjutnya, selain tersangka, Polisi juga menyita BB satu unit Hp merk Infinix warna Shiny Gold (milik korban), satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan Unlimited (milik tersangka Dori yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV), sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih (milik tersangka Dori, yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV).
BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Kapolsek. (*)