SUMSEL, LINGGAPOS.BACAKORAN.CO - Kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, telah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya.
Dari total Rp7,4 miliar kerugian yang dialami negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, baru menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp830 juta.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengungkapkan, dari enam tersangka yang telah ditetapkan baru dua tersangka yang mengembalikan kerugian negara.
Kedua orang yang telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 830 juta tersebut, yakni, Herman Fikri dan Karlina. Masing-masing, Rp600 juta dan Rp 230 juta.
"Kita hanya bisa mengimbau kepada siapa saja yang terlibat merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar, untuk segera memgembalikan," imbaunya, Jumat, 17 November 2023.
BACA JUGA:Kesal, Korban Selingkuh dengan Sang Ibu
Nur Surya menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.
Diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah menjatuhkan vonis tiga terpidana.
Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat (Mantan Korsek Bawaslu Muratara) dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pengeroyok Tabori Dituntut 13 Tahun Penjara