MURATARA, LINGGAPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Wike Ari Wibowo (31) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman satu tahun dan sepuluh bulan penjara. Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Yulia Marhaena, SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH, Kamis (16/11/2023).
Putusan dibacakan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Pengangguran yang merupakan warga Dusun IV Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan perampasan Mobil Patroli PT Musi Mitra Jaya (MMJ), berjenis Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BH 8284 MO di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, menyatakan bahwa terdakwa Wike Ari Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dalam 368 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan.
BACA JUGA:Maling Kabel PT PLN, Warga Musi Rawas Bakal Lama Dipenjara
Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan bahwa Terdakwa Wike Ari Wibowo melakukan perampasan mobil pada Selasa 06 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Hauling KM 11, depan pos PT MMJ, Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Mulanya terdakwa berkeinginan untuk bekerja di PT Musi Mitra Jaya.
Lalu dia melihat mobil Patroli PT MMJ berjenis Mitsubishi Triton warna silver dengan nomor polisi BH 8284 MO yang sedang berhenti.
Tiba-tiba terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tersebut di posisi sebelah kiri supir.
Saat itu mobil itu sedang kosong karena pengendara mobil yakni Rezi Bastian dan Budi Saputra sedang keluar mobil.
Saat korban Rezi masuk ke dalam mobil, mendapati terdakwa yang sudah berada di dalam mobil kemudian terdakwa berkata “ Awak nak melok masuk ke dalam ( saya mau ikut masuk ke dalam)."