Gara-gara Rampas Mobil Perusahaan di Muratara, Pria ini Dihukum Berat

Sabtu 18 Nov 2023 - 17:58 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Lalu terdakwa pergi membawa mobil tersebut meninggalkan korban Rezi dan  Budi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Budi dan Rezi merasa terancam sehingga terpaksa menyerahkan mobil milik PT.MMJ yang dikendarai korban Budi dan  Rezi , yang menyebabkan PT.MMJ mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. (Adi)

Kategori :