Lalu terdakwa pergi membawa mobil tersebut meninggalkan korban Rezi dan Budi.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Budi dan Rezi merasa terancam sehingga terpaksa menyerahkan mobil milik PT.MMJ yang dikendarai korban Budi dan Rezi , yang menyebabkan PT.MMJ mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. (Adi)
Kategori :
Terkait
Senin 06 Jan 2025 - 22:53 WIB
Opini: Status Pembangunan Manusia Muratara Meningkat dari Sedang Menjadi Tinggi
Rabu 01 Jan 2025 - 22:23 WIB
Korban Jembatan Gantung Putus di Malus Ada Dari Musi Rawas dan Lubuklinggau, 1 Bayi 10 Bulan
Minggu 29 Dec 2024 - 22:49 WIB
Pemerintah Berupaya Turunkan Biaya Haji, Kemenag Muratara: Semoga Fasilitas Tetap Baik
Kamis 26 Dec 2024 - 22:24 WIB
Jamaah Umroh BMMT Travel dari Muratara Masih Ziarah City Tour di Kota Madinah
Rabu 25 Dec 2024 - 22:15 WIB
Jamaah Umroh Muratara Ziarah ke Masjid Quba, Kebun Kurma, Jabal Uhud
Terpopuler
Kamis 09 Jan 2025 - 07:40 WIB
Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik, Warga Lubuklinggau : Harga Naik yang Wajar, Langka Jangan
Kamis 09 Jan 2025 - 06:12 WIB
Catat! Jadwal Cair Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Guru ASN 2025
Kamis 09 Jan 2025 - 14:00 WIB
Walikota-Wakil Walikota Lubuklinggau Terpilih, Yoppy-Rustam : Bersatu Bangun Kota Lubuklinggau Tercinta
Kamis 09 Jan 2025 - 10:18 WIB
Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kamis 09 Jan 2025 - 15:08 WIB
Penetapan Bupati Muratara Terpilih, Devi Suhartoni Diwakili H Junius Wahyudi Ini yang Disampaikannya
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 22:39 WIB
Calon Walikota Lubuk Linggau Terpilih Yoppy Karim: 100 Hari Pertama Memimpin 70 Persen Visi Misi Terealisasi
Kamis 09 Jan 2025 - 22:38 WIB
Guru Pendidikan Agama Islam Harus Ikuti Perkembangan Jaman
Kamis 09 Jan 2025 - 22:36 WIB
Lagi Selewengkan Dana Desa Bikin Kades Dihukum Berat, Tanah dan Motor NMax Disita
Kamis 09 Jan 2025 - 22:34 WIB
Puluhan Kades Datang ke Kejari, Kajari : Berharap Kades Profesional Kelola Dana Desa
Kamis 09 Jan 2025 - 22:32 WIB