Hal tersebut merupakan diamanatkan Pasal 256 Ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan bagi masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Merokok saat berkendara termasuk aktivitas menganggu ketertiban dan membahayakan pengendara baik diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.
Larangan merokok berkendara secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.
Yakni tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen
Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan.
Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok.
Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Seperti Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum menyebutkan tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang harus ditindak.
BACA JUGA:8 Ramuan Ampuh Membersihkan Paru-paru Bagi Perokok Berat
"Hal itu pelanggaran, pelanggaran lalu lintas dan harus ditindak," jelasnya.
Berdasarkan UU Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan di jalan wajib berkendaralah dengan wajar.
Seperti unggahan Instagram akun @tmcpoldametro, Rabu 22 Mei 2024, terdapat beberapa akibat yang timbul berkendara sambil merokok yakni :
- Merokok membahayakan diri sendiri, begitu pun orang lain
BACA JUGA:Harga Rokok Melonjak Segini, Ini Merek Rokok yang Bakal Naik Tahun Baru
- Bisa merusak kendaraan orang lain, seperti apabila bara rokok terjatuh bisa berakibat menimbulkan kebakaran