KORANLINGGAUPOS.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada tahun 2024 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mengucapkan salam lintas agama hukumnya haram.
Dalam fatwa MUI yang telah menetapkan bahwa mengucapkan salam lintas agama ini diharamkan.
Fatwa MUI ini didasarkan pada pandangan bahwa salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat mengancam akidah.
BACA JUGA:Oknum Tembaki Toa Masjid, ini Tanggapan MUI Kota Lubuklinggau
Isi Fatwa MUI
Fatwa ini menegaskan bahwa umat Islam sebaiknya tidak mengucapkan salam yang merupakan bagian dari doa atau ritual agama lain.
MUI menyatakan bahwa salam lintas agama, meskipun dimaksudkan untuk menunjukkan sikap toleransi, tidak dibenarkan dalam kerangka toleransi yang benar menurut ajaran Islam.
MUI menekankan pentingnya umat Islam untuk memegang teguh akidah dan identitas keagamaan mereka dalam interaksi sosial .
BACA JUGA:Ingin Selamat Dunia Akhirat, ini Saran Ketua MUI Lubuklinggau
Reaksi PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa ini dengan menyatakan bahwa fatwa tersebut harus dipahami dalam konteks menjaga akidah umat Islam.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), mengakui bahwa salam lintas agama bisa menjadi persoalan jika dilihat dari aspek keimanan dan keyakinan.
Namun, ia juga menekankan bahwa toleransi antarumat beragama tetap harus dijaga dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perspektif yang Berbeda