PBNU Buka Suara, Soal Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Begini Penjeasannya

Rabu 05 Jun 2024 - 03:02 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Tidak semua pihak sepakat dengan fatwa ini.

Beberapa kalangan, termasuk dari internal NU, menganggap bahwa salam lintas agama dapat menjadi bentuk kerukunan dan penghormatan terhadap sesama umat beragama.

Mereka berpendapat bahwa salam tidak serta merta menggoyahkan iman seseorang, tetapi justru memperkuat hubungan sosial yang harmonis.

BACA JUGA:MUI Tegas Seruan Pemboikotan, PBNU dan Muhammadiyah Dukung Kurma Produk Terafiliasi Israel Haram

Kementerian Agama (Kemenag) juga berpendapat bahwa salam lintas agama tidak merusak akidah, selama konteksnya adalah untuk menunjukkan sikap baik dan sopan santun.

Implikasi Sosial

Fatwa ini menimbulkan diskusi luas di masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penerapan fatwa tersebut bisa memperburuk hubungan antarumat beragama dan menimbulkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu, sosialisasi dan pemahaman yang benar mengenai konteks dan tujuan fatwa ini sangat penting agar tidak disalahartikan.

BACA JUGA:Keren, Jurnalis dan Fotografer Pemkab Muba Tampil di Program TV Nasional

Fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam.

Namun, implementasi dan pemahaman yang bijak dari fatwa ini diperlukan untuk memastikan bahwa hubungan harmonis antarumat beragama tetap terjaga.

Perdebatan dan diskusi yang muncul menyoroti pentingnya toleransi yang dibarengi dengan pemahaman yang mendalam terhadap keyakinan masing-masing.(*)

Kategori :