Namun, jika tunjangan ini belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya, Pemerintah harus membayarkan THR ini setelah Hari Raya.
Adapun kemungkinan komponen THR merupakan tambahan 100 persen 1 bulan TPG baru dapat dicairkan setelah Hari Raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.
BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan memberikan berbagai informasi terkini bagi para pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui saluran di WhatsApp dengan cara klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.
Dan bisa ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang sudah disampaikan mengenai berita maupun artikel ini dapat bermanfaat. (*)
Kategori :