Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?

Kamis 06 Jun 2024 - 14:15 WIB
Reporter : KESTI INDAH PRATIWI
Editor : KESTI INDAH PRATIWI

Namun, jika tunjangan ini belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya, Pemerintah harus membayarkan THR ini setelah Hari Raya.

Adapun kemungkinan komponen THR merupakan tambahan 100 persen 1 bulan TPG baru dapat dicairkan setelah Hari Raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan memberikan berbagai informasi terkini bagi para pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui saluran di WhatsApp dengan cara klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.

Dan bisa ikuti Telegram di LINK INI

Semoga apa yang sudah disampaikan mengenai berita maupun artikel ini dapat bermanfaat. (*)

Kategori :