Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Rabu 12 Jun 2024 - 21:53 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 2 Ibu Rumah Tangga (IRT) curi pakaian di Toko Keyka Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) diganjar  Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH  masing-masing dengan 1 tahun6 bulan penjara.

Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN)   lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU M Hasbi, SH menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.  

Keduanya yakni Sherly Marlinton (40) dan Susilawati alias Susi (42) merupakan warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau

Mereka jalani sidang putusan hakim terbukti  pencurian pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai di toko Keyka milik Hendrico.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.IDRabu 13 Juni 2024  Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Sherly Marlinton bersama Susilawati alias Susi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. 

BACA JUGA:Nekat Gara-gara Kesal Dijelek-jelekkan Korban

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Sherly Marlinton bersama Susilawati alias Susi masuk bui saat itu ia serta Mega, Emi, Ida, Maryati, Indah, Devi, Mira, Keny, Cindy, dan Frety  melancarkan aksi pencurian Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB ,dan pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu Senin, serta Selasa  1 sampai dengan 9 Januari 2024. sekira pukul 10.00 WIB di toko pakaian  Kekha Fashion Store Desa F  Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya, 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB  para terdakwa keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk mencari tempat sasaran agar bisa melakukan pencurian. Mereka mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa.

Lalu mereka menemukan target sasaran yakni Kekha Fashion Store di Desa F Trikoyo Kecamatan  Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Unik Kejadian di Lubuklinggau, Sparing Futsal Berujung Penjara

Kategori :