KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dalam hal akses terhadap layanan kesehatan.
Namun, tidak semua jenis penyakit dan pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa penyakit atau kondisi tertentu tidak termasuk dalam cakupan layanan ini, sehingga biaya pengobatan harus ditanggung sendiri oleh pasien.
Berikut adalah beberapa penyakit dan kondisi yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
1. Penyakit atau Cedera yang Disebabkan oleh Tindakan Melanggar Hukum
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum, seperti cedera akibat perkelahian, kecelakaan yang terjadi saat berkendara dalam keadaan mabuk, atau tindakan kriminal lainnya.
Hal ini dikarenakan kejadian tersebut dianggap sebagai risiko yang disebabkan oleh perilaku individu yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
2. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Kecanduan Narkoba dan Alkohol
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Pengobatan untuk penyakit atau kondisi yang diakibatkan oleh kecanduan narkoba dan alkohol juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ini termasuk rehabilitasi kecanduan, perawatan medis untuk kerusakan organ akibat penggunaan narkoba atau alkohol, dan perawatan darurat akibat overdosis.
BPJS Kesehatan menganggap kondisi ini sebagai akibat dari pilihan pribadi yang berisiko.
3. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Secara Medis
BACA JUGA:Kepala BPJS Kesehatan dan Ketua MHKI Lubuklinggau Dukung Senam Sehat HUT Linggau Pos ke-23