BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan yang telah terbukti secara ilmiah dan disetujui oleh standar medis.
Oleh karena itu, pengobatan alternatif seperti akupunktur, pengobatan herbal, terapi energi, dan sejenisnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pasien yang memilih metode pengobatan alternatif harus menanggung biaya sendiri.
4. Penyakit atau Kondisi yang Terkait dengan Kosmetik atau Estetika
BACA JUGA:Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp 24 Miliar
Pengobatan atau prosedur yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan, pemutihan gigi, dan perawatan kulit tertentu, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecuali jika prosedur tersebut dibutuhkan untuk rekonstruksi setelah kecelakaan atau penyakit serius yang mengubah penampilan fisik, BPJS tidak akan menanggung biayanya.
5. Pengobatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri dan tidak menanggung biaya pengobatan di luar negeri.
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Jika seorang pasien memilih untuk mendapatkan perawatan medis di luar negeri, semua biaya terkait harus ditanggung oleh pasien sendiri.
Hal ini termasuk biaya perjalanan, perawatan medis, dan pengobatan lanjutan.
6. Penyakit yang Disebabkan oleh Bencana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru Khusus Lulusan D3 Semua Jurusan Periode Tahun 2024
Dalam situasi darurat seperti ini, penanganan kesehatan biasanya ditangani oleh pemerintah melalui bantuan bencana dan bukan melalui mekanisme BPJS Kesehatan.