“ Namun karena permintaan saya dengan membujuknya sehingga Apinsa kembali lagi dan mengajar lagi. Secara personal untuk ditempat tinggalnya pun tidak ada kendala atau masala. Meski rumah korban dan Guru Apinsa tetanggaan dan sangat berdekatan kurang lebih 100 meter jaraknya atau 10 rumahan,” tambahnya.
Pihaknya bersama guru SDN Karang nayar dan PGRI berharap, guru Apinsa bisa lepas dari tuntutan dan beraktivitas sebagai mana mestinya.
Karena pihak PGRI sangat mendukung sekali atas kejadian yang menimpah Guru Apinsa. Sampai-sampai akan melakukan aksi solidaritas dengan meminta izin aksi kepada pihak Polres Lubuklinggau.
Namun karena persidangan masih tahap mendengar keterangan saksi maka pihak PGRI menunda aksinya hingga saat ingin putusan nanti.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Intelkam AKP Deni membenarkan bahwa aksi solidaritas yang rencana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau oleh PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang di jadwalkan 21 November 2023 ditunda .
Ketua PGRI Muratara Mugono pada Kamis (16/11/2023) telah menyampaikan kepada Polres Lubuklinggau bahwa aksinya itu ditunda sementara.
Dengan alasan PGRI masih akan melakukan mediasi kepada pihak terdakwa Apinsa dan korban, kalau nanti temu titik temu atau perdamaian. Maka aksi tersebut tidak jadi.
BACA JUGA:15 Tahun Jadi Guru Honorer SD di Muratara, Apinsa Terancam Penjara
“Namun apabila tidak perdamaian antara terdakwa Apinsa dan korban maka rencana aksi sebelumnya akan dilanjutkan”. Jelas AKP Deni.
Mugono selaku Ketua PGRI Kabupaten Muratara membenarkan.
Aksi solidaritas bekum jadi dilakukan karena masih ada beberapa hal yang dipertimbangkan.
Pertama masih menunggu proses damai, karena ketika mediasi keluarga korban masih mau berunding dengan keluarga Apinsa.
BACA JUGA:Guru Muratara Terancam Penjara, PGRI dan Wakil Rakyat Buka Suara
“Yang kedua kami tetap mengawal saat persidangan. Dan sidang 21 Nopember 2023 belum sidang terakhir atau sidang vonis. Tetapi masih sidang saksi- saksi kami tetap mengawalnya selama persidangan selanjutnya, dan aksi damai adalah opsi yang terakhir jika kemungkinan dari tersebut di atas tidak membuahkan hasil,” jelasnya.(Adi)