Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Selasa 25 Jun 2024 - 14:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Undang-Undang Cipta Kerja, atau Omnibus Law, telah membawa berbagai perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Undang-undang Cipta Kerja ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan fleksibilitas perusahaan.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai besaran pesangon pekerja yang terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Komponen Pesangon

Menurut UU Cipta Kerja, pesangon bagi pekerja yang terkena PHK terdiri dari tiga komponen utama:

1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

3. Uang Penggantian Hak

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

1. Uang Pesangon

Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja, sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

Kategori :