Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 bulan upah = 3 x Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000
Uang Penggantian Hak: 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = 15% x (Rp 30.000.000 + Rp 15.000.000) = Rp 6.750.000
BACA JUGA:UU ASN Terbaru? PNS Tambah Tajir Nih, Bagaiman Honorer dan PPPK Berikut Penjelasannya
Total pesangon yang diterima pekerja tersebut adalah:
Rp 30.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 6.750.000 = Rp 51.750.000
Ketentuan Khusus
UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan khusus untuk beberapa kondisi tertentu:
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
PHK karena perusahaan pailit atau efisiensi: Pekerja hanya berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat: Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak.
Besaran pesangon pekerja yang terkena PHK menurut UU Cipta Kerja telah diatur secara rinci untuk memberikan kompensasi yang adil berdasarkan masa kerja dan kondisi pemutusan hubungan kerja.
Meskipun terdapat beberapa perubahan dalam struktur dan besaran pesangon, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
Pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini sangat penting bagi pekerja dan pengusaha agar proses PHK dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)