Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Selasa 25 Jun 2024 - 14:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

BACA JUGA:Hore, Gaji 13 untuk ASN di Lubuk Linggau Sudah Cair

Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

Selain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak atas uang penggantian hak, yang meliputi:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.

- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Perhitungan Pesangon

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pesangon untuk seorang pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 5 tahun dan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta:

Uang Pesangon: 6 bulan upah = 6 x Rp 5.000.000 = Rp 30.000.000

Kategori :